Pengacara atau advokat atau Kuasa
Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang
melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili”
bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi
hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau
di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal
istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Perdata. Istilah
pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi
hukum secara umum.
Pembelaan dilakukan oleh pengacara
terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang
mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.
Rujukan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- Surat Edaran MA No. 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat.pdf
- Surat Ketua MA No. KMA-445-VI-VI-2003 tentang Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2003.pdf
- Surat Sekretaris MA No. 07-SEK-01-I-07 tentang Sosialisasi KTPA Baru.pdf
- uu_no_18_2003.
0 comments:
Posting Komentar