fatwa DSN (Dewan Syari'ah Nasional)
No:80/DSN-MUI/III/2011
tentang
penerapanprinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek
dan inilah kutipan yang bisa saya sampaikan....
Efek boleh dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus "
Ketentuan Khusus
1. Perdagangan Efek
a. Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan
akad jual beli (bai’);
b. Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga
serta jenis dan volume tertentu antara permintaan beli dan
penawaran jual;
c. Pembeli boleh menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, walaupun penyelesaian
administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan
di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi;
dan seterusnya...................
untuk isi fatwa fatwa DSN (Dewan Syari'ah Nasional No:80/DSN-MUI/III/2011 selengkapnya anda bisa download disini....
setelah anda mendownload, dan mengkaji
bagaimana menurut pandangan anda,,, saya tunggu komentar anda
0 comments:
Posting Komentar