Pengacara atau advokat atau Kuasa
Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang
melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili”
bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi
hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau
di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal
istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Perdata. Istilah
pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi
hukum secara umum.