ads

Home » » mengenal arti Pengacara

mengenal arti Pengacara

           Pengacara atau advokat atau Kuasa Hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.

Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Istilah pengacara dibedakan dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Pembelaan dilakukan oleh pengacara terhadap institusi formal (peradilan) maupun informal (diskursus), atau orang yang mendapat sertifikasi untuk memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di Indonesia, untuk dapat menjadi seorang pengacara, seorang sarjana yang berlatar belakang Perguruan Tinggi hukum harus mengikuti pendidikan khusus dan lulus ujian profesi yang dilaksanakan oleh suatu organisasi pengacara.


Rujukan


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  2. Surat Edaran MA No. 01 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah  Advokat.pdf
  3. Surat Ketua MA No. KMA-445-VI-VI-2003 tentang Pelaksanaan UU No. 18 Tahun 2003.pdf
  4. Surat Sekretaris MA No. 07-SEK-01-I-07 tentang Sosialisasi KTPA Baru.pdf
  5. uu_no_18_2003.



Share this article :

0 comments:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DARJA - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger