sudahkah anda membaca dan mempelajari ...
" Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa
Efek boleh dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus "
Ketentuan Khusus
1. Perdagangan Efek
a. Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan
akad jual beli (bai’);
fatwa DSN (Dewan Syari'ah Nasional)
No:80/DSN-MUI/III/2011
tentang
penerapanprinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek
dan inilah kutipan yang bisa saya sampaikan....
Efek boleh dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan khusus "
Ketentuan Khusus
1. Perdagangan Efek
a. Perdagangan Efek di Pasar Reguler Bursa Efek menggunakan
akad jual beli (bai’);